Liputan6.com, Jakarta - Kasus bunuh diri di kepolisian kembali terjadi. Kali ini anggota Satuan Narkoba Polres Karangasem, Bali, Brigadir I Made Swartawan, nekat mengakhiri hidupnya dengan menembakkan senjata api di depan mertua dan istrinya pada Senin dinihari tadi.
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengaku pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap seluruh anggotanya yang memegang senjata api. Bahkan secara bertahap di seluruh polres dan polda serta petugas Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Pengetatan itu adalah sebuah hal tindakan yang harus dilakukan terhadap pemegang senjata api," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Baca Juga
Dijelaskan Boy, setiap personel polisi yang memegang senjata api dilengkapi dengan surat izin. Bilamana surat izin tersebut sudah habis masa berlakunya, maka Propam wajib melarang dan menarik senjata api dari anggota. Kemudian, petugas juga diminta untuk segera mengajukan surat izin terbaru.
"Tentunya dalam izin tersebut (anggota) harus mengikuti prosedur baru dengan tes psikologis dan administrasi," ucap Boy.
Terkait dengan hasil penyidikan dalam kasus bunuh diri Brigadir I Made Swartawan, Boy mengaku belum mengetahui secara detail. Namun ia menyesalkan insiden seperti ini kembali terjadi.
"Ini disayangkan dan seharusnya tidak perlu dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Satuan Narkoba Polres Karangasem, Bali, Brigadir I Made Swartawan, nekat bunuh diri di hadapan mertua dan isrinya. Dia diduga menembakkan pistol dinasnya setelah cekcok dengan sang istri.
Kapolres Karangasem Ajun Komisaris Besar Sugeng Sudarso mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/5/2016) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita, di Dusun Tiyingtali Kelod, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.