Wakil Ketua MPR Dengar Curhatan Warga Apartemen di Jakarta Pusat

Warga mengeluhkan kebijakan pengelola yang mengubah pembayaran parkir dari bulanan menjadi per jam.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Mei 2016, 15:57 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2016, 15:57 WIB
20160514-Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendengarkan keluhan warga penghuni Apartemen Green City Pramuka, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerima aduan warga penghuni Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam curahan hatinya, warga mengeluhkan kebijakan pengelola yang mengubah pembayaran parkir dari bulanan menjadi per jam.

Selain itu, mereka mengungkapkan pihak apartemen tidak mengakui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang telah terbentuk.

Hidayat yang mengenakan pakaian santai itu mendengarkan keluhan dengan seksama. Dia menyatakan persoalan P3SRS yang sudah diputuskan MK harus dikawal bersama.

"Sudah ada pengabulan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan status P3SRS. Ini berarti harus ada mekanisme mengawal agar keputusan MK itu dilaksanakan," ucap Hidayat saat bertemu warga di lokasi, Jakarta, Sabtu (14/5/2016).

Dia mempersilakan warga apartemen untuk melakukan audiensi dengan DPRD DKI maupun DPR RI. Jika memungkinkan, warga juga dapat menyampaikan aspirasinya kepada Fraksi PKS di Gedung DPR.

"Kami di Fraksi PKS membuka hari aspirasi yaitu Selasa, silakan datang," ucap Hidayat.

Dengan begitu, kesulitan warga itu bisa segera ditemukan jalan keluarnya. Termasuk adanya ketentuan baru MK terkait P3SRS.

Sebagai bentuk dukungan, Hidayat menandatangani surat yang ditujukan kepada pengelola apartemen. Isinya antara lain meminta perusahaan agar tunduk dan patuh kepada ketentuan yang diatur UU Nomer 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

UU tersebut, kata dia, dibuat oleh DPR atas persetujuan presiden sebagai penjabaran atas ketentuan mengenai HAM yang diatur oleh hukum tertinggi di negara ini yaitu UUD 1945 khususnya Pasal 28H Ayat 1, 2, dan 4.

"Kami minta perusahaan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karenanya memberikan hak kepada warga di sini untuk mendapatkan haknya dan tidak lagi melanjutkan beragam hal yang menimbulkan ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan ketidakkonsistenan terhadap penegak hukum," Hidayat menandaskan.

Kericuhan di apartemen sebelumnya sempat terjadi menyusul aksi protes para penghuni terkait iuran langganan parkir. Mereka tidak terima lantaran iuran parkir yang sudah dibayar tiap bulan tetap dikenakan kewajiban membayar per jamnya.

Selain itu, warga mengaku belum memiliki sertifikat kepemilikan satuan rumah susun. Namun, pengelola sudah memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warga tanpa adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Kantor Pelayanan Pajak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya