Liputan6.com, Jakarta - Para pengedar narkoba seolah tak pernah kehabisan akal untuk menjual barang haramnya. Mereka bahkan memasukkan narkoba dalam bentuk kemasan snack atau makanan ringan di wilayah Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan seorang pria berinisial IC (49). Dia diringkus tim Unit Reskrim Polsek Pancoran di ‎parkiran sebuah hotel di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu malam 25 Mei 2016.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 38 gram sabu yang sudah dibungkus di dalam kemasan snack.
Advertisement
"Kami sita 15 paket sabu, terdiri dari 2 paket plastik klip yang dimasukkan ke bungkus snack (jajanan wafer coklat) dan 13 paket kecil dibungkus permen," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Aswin di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5/2016).
‎Aswin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat dan menemukan barang haram siap edar itu disimpan di dalam mobil pelaku.
Baca Juga
"Pelaku ini sudah beberapa hari menginap di hotel Kebayoran Inn. Dia memanfaatkan bungkus snack untuk mengelabui petugas saat transaksi. Dia bungkusinnya juga di dalam hotel itu, pakai juga di situ," tutur dia.
Pelaku yang merupakan residivis itu mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial LT yang saat ini masih buron. Pelaku membeli 38 gram sabu itu senilai Rp 45 juta.
"Per gramnya dia jual seharga Rp 1,2 juta sampai 1,5 juta tergantung tawar menawar. Pelaku ini juga pernah ditahan dengan kasus yang sama pada 2011 dan bebas bersyarat pada 2015," ungkap Aswin.
Jaringan LP Cipinang
‎IC pernah terjerat kasus yang sama dan divonis hukuman 6 tahun penjara pada 2011. Pria bertubuh tambun itu menjalani masa tahanan selama 4,5 tahun di LP Cipinang, Jakarta Timur dan bebas bersyarat pada 2015. Namun hobi haramnya menjual narkoba kambuh lagi semenjak bebas.
‎Kepada polisi, tersangka mengaku bingung harus bekerja apa setelah keluar dari penjara. Dia pun memanfaatkan kenalan dari seorang kawan selama tinggal di LP Cipinang dan kembali bisnis berjualan sabu. Namun keputusan itu kini kembali mengantarkannya meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan.
‎"Memang ada jaringan yang masih ditahan di LP Cipinang, kita kembangkan ke arah sana. Mudah-mudahan cepat terungkap," ucap Aswin.
Di lokasi yang sama, Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Bowo Sutrisno mengaku belum mengetahui peran orang yang ada di dalam LP Cipinang itu. Pelaku, kata dia, sementara hanya mengaku mengenal buronan LT dari temannya yang kini masih menjalani masa tahanan di LP Cipinang.
"Masih kita dalami keterlibatannya. Yang jelas, dia punya kenalan di dalam LP, buat jaringan, dan memanfaatkan kurir untuk pengiriman sabu," kata Bowo.
‎Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. Bowo memastikan, pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal.
‎"Dia masa pembebasan bersyaratnya kan sampai 2018, berarti dia kan melanggar. Hukuman pasti akan diperberat," tandas dia.
‎Akhir Januari 2016 lalu, aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam bungkus snack biskuit dan jajanan anak-anak. Narkoba jenis sabu yang disita sebanyak 208,68 gram.