Kejati Jatim Tambah Masa Tahanan La Nyalla

Pertimbangan Kejati karena La Nyalla sempat melarikan diri ke Singapura.

oleh Ahmad Romadoni Dewi Divianta diperbarui 02 Jun 2016, 01:41 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 01:41 WIB
20160531- La Nyalla Tolak Berkas Penahan-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattaliliti usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta pada Selasa (31/5). La Nyalla ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Kejaksaan Tinggi Jatim menahan kembali Ketua Umum nonaktif PSSI itu untuk 20 hari ke depan. Pertimbangannya karena La Nyalla sempat melarikan diri ke Singapura.

"Prosedur penahanan itu dipandang penyidik masih perlu untuk kepentingan KUHAP Pasal 21 penahanan. Ada 3 alasan dikhawatirkan melarikan diri, kita khawatir lho karena beberapa bulan menghilang, mengulangi tindak pidana, ‎atau hilangkan barang bukti," ucap Direktur Penyidik Bidang Pidana Khusus Fadil Jumhana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016) malam.

Fadil menjelaskan, alasan penyidik subjektif dan objektif terpenuhi menurut penyidik. "Saya dapat laporan penyidik menyatakan alasan terpenuhi, sehingga ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ketika penyidik anggap perlu, ya ditahan."

Fadil memastikan, penahanan La Nyalla dilakukan bukan karena khawatir adanya intervensi bila terlalu cepat dibawa ke Surabaya. Tapi karena efisiensi waktu pemeriksaan sehingga berkas segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang saya ketahui dan ada bahwa penyidik tidak ada kejagung, semua tetap Kajati Jatim, cuma tempat di sini karena untuk efesiensi dan efektivitas perkara ini ketika penyidik menilai pemeriksaan tersangka cukup, bisa saja La Nyala dibawa ke Jatim," dia menjelaskan.

Terkait rencana pemindahan La Nyalla dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat ke Surabaya, Fadil menyerahkan kepada penyidik.

"Kajati belum minta ke kita. ‎Kalau Kajati sudah selesai penyelidikan dan mau dilimpahkan ke penututannya. Silakan saja," Fadil memungkasi keterangan terkait pemeriksaan dan penambahan masa tahanan La Nyalla.

Tiga Saksi Dilindungi LPSK

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberikan perlindungan kepada tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Umum nonaktif PSSI La Nyala Mataliti. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengaku telah menerima permintaan dari Kejakti Jawa Timur.

"Kemarin ada tiga saksi yang dimintakan perlindungan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim," ucap Semendawai di Kuta, Bali, Rabu (1/6/2016).

Semendawai melanjutkan, latar belakang tiga saksi yang diberikan perlindungan oleh LPSK adalah pegawai negeri sipil (PNS). Status ketiga saksi tersebut adalah saksi kunci dugaan korupsi yang menyeret nama La Nyalla Mattalitti. "Mereka saksi kunci dalam kasus itu. Latar belakang mereka PNS."

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan soal perlindungan tiga saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Permohonan perlindungan lantaran kasus dugaan korupsi yang menyeret La Nyalla Mattalitti itu memang sarat dengan tekanan. "Kasusnya memang njlimet, di sisi lain ada tekanan-tekanan di lapangan," kata Semendawai.

Ia pun telah menindaklanjuti permohonan dari Kejati Jatim tersebut.

"Prinsip LPSK itu kan mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum. Jadi, kalau rekomendasi sudah datang dari aparat penegak hukum, kami menilai saksi ini memang saksi penting, urgent. Karena penting kami harus melindungi mereka," tutur Semendawai.

"Saya belum tahu sekarang tahapannya seperti apa. Tapi, kalau tidak salah sudah diberikan perlindungan," Semendawai menambahkan terkait perlindungan tiga saksi kasus La Nyalla.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya