Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera merampungkan berkas perkara La Nyalla Mattalitti. Ketua Umum nonaktif PSSI itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim periode 2012.
"Berkasnya sedang dirampungkan," ujar Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, Sabtu (11/6/2016).
Maruli menjelaskan, jika nanti berkas perkara La Nyalla selesai, maka kasus tersebut akan dinyatakan P21 alias lengkap. Untuk kemudian akan dilimpahkan ke penuntutan atau tahap II sebelum disidangkan.
Marulli menambahkan, Kejati Jatim fokus pada penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Sedangkan untuk dugaan pencucian uang penyidikannya menyusul.
"Untuk kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) belakangan," kata Maruli.
La Nyalla kembali berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2012 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tak hanya itu, Kejati Jatim juga menjadikan dia tersangka dugaan pencucian uang dari hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim periode yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) Bank Jatim pada 2012.
La Nyalla juga diduga telah mencuci uang hasil perbuatannya setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan di rekeningnya.
Diduga terdapat transaksi senilai ratusan miliar rupiah yang terdapat pada rekening La Nyalla, anak, dan istrinya berdasar data PPATK itu.
Advertisement