2 Otak Pembunuhan Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa Dodi Emil Ghazali menuntut Hariyono dan Mat Dasir dengan hukuman penjara seumur hidup.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Jun 2016, 15:48 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2016, 15:48 WIB
salim kancil
Mat Dasir dan Hariyono saat mendengarkan vonis di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/6/2016). (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Sidang kasus pembunuhan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis terhadap dua pelaku utama. Namun, Tosan beserta istri almarhum Salim Kancil, Tijah kecewa karena otak pembunuhan Salim Kancil yaitu Hariyono (44) dan Mat Dasir (66) hanya divonis 20 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Jihad Arkanudin yang membacakan putusan di Ruang Chandra PN Surabaya menyatakan, terdakwa Hariyono dan anak buahnya Mat Dasir terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban," tutur Jihad dalam amar putusannya, Kamis (23/6/2016).

Mejelis hakim juga sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum soal pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap Salim Kancil. Tapi hakim tidak sepakat terkait masa hukuman yang diajukan jaksa. "Tidak ada pertimbangan meringankan untuk terdakwa," kata Jihad.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Dodi Emil Ghazali menuntut Hariyono dan Mat Dasir dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa juga menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP. "Kami pikir-pikir," kata jaksa Naimullah menanggapi vonis itu.

Kendati mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan, baik Hariyono maupun Mat Dasir juga pikir-pikir. Keduanya tidak langsung menerima ataupun banding. "Saya tidak pernah melakukan apa yang dilakukan seperti disampaikan hakim," kata Hariyono.

Vonis tersebut membuat istri almarhum Salim Kancil, Tijah dan rekan Salim Kancil, Tosan kecewa. "Suami saya mati, seharusnya terdakwa juga menerima hukuman mati, saya harap jaksa mengajukan upaya banding," kata Tijah.

Kasus ini bermula pada 26 September 2015, ketika Salim Kancil dan Tosan dibantai orang-orang suruhan Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono. Pemimpin pembantaian itu adalah Mat Dasir yang juga Ketua LMDH desa tersebut.

Salim Kancil tewas di lokasi kejadian dan Tosan menderita luka berat sehingga harus dirawat selama 21 hari di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Tak lama berselang polisi menangkap 37 tersangka pelaku pembunuhan yang saat ini masih menjalani persidangan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya