Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membolehkan PNS mengambil izin untuk mengantar anak di hari pertama sekolah. Namun, tak ada pengecualian untuk keterlambatan bagi PNS yang mengantar anak sekolah.
"Bukan ada istilah dispensasi. Kalau kamu ada keperluan ya minta izin. Kalau minta izin tentu dikasih, iya kan. Kita mengenal dalam peraturan PNS itu punya hak untuk mengambil cuti 12 hari dalam setahun. Kamu mengajukan izin juga akan dikasih kok sama atasan, itu mah nggak perlu diomongin lagi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (18/7/2016).
Ahok menyebut belum mengetahui jumlah PNS yang izin. Menurut Ahok, izin PNS merupakan hal biasa. Izin antar anak disamakan Ahok dengan izin keperluan keluarga.
"Saya enggak tahu (berapa PNS izin) Dari dulu juga banyak yang mengajukan izin. Ada keluarga meninggal, harus nganter orangtua sakit, boleh enggak PNS izin? Boleh," ucap dia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau kepada para orangtua mengantar anak di hari pertama sekolah. Menurut dia, mengantarkan jangan hanya sampai gerbang sekolah, namun langsung bertemu dengan guru.
Bagi Anies, gerakan mengantar anak ke sekolah di hari pertama merupakan cara orangtua dan pihak sekolah untuk saling membangun komunikasi. Dengan begitu, orangtua pun dapat dengan sepenuhnya mempercayakan si anak kepada lingkungan sekolah.
Advertisement
Adanya orangtua yang menyempatkan diri datang ke sekolah bersama sang anak, tentu akan menjadi pengalaman yang berkesan. Anak akan bertambah rasa percaya diri dan orangtua juga dapat melihat bagaimana lingkungan sekolah maupun kelas yang akan ditempati si anak.