Nelayan Saksi Gugatan Reklamasi Sempat Dinilai Tidak Objektif

Salah satu nelayan yang menjadi saksi dalam sidang gugatan reklamasi dianggap tak konsisten saat memberikan pernyataan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Agu 2016, 22:49 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 22:49 WIB
Sidang gugatan reklamasi Teluk Jakarta untuk Pulau F, I dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Sidang gugatan reklamasi Teluk Jakarta untuk Pulau F, I dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu nelayan yang menjadi saksi dalam sidang gugatan reklamasi untuk Pulau F, I dan K, Dahwani (46) sempat dinilai tidak objektif saat memberikan keterangan. Kecurigaan itu muncul dari tergugat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mulanya, Dahwani mengaku tidak mengetahui apa itu Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), saat ditanya hakim di awal persidangan. Namun, saat ditanya penasihat hukum Pemprov DKI dari Biro Hukum Pemprov DKI Haratua Purba, Dahwani yang mengetuai Forum Nelayan Tradisional (FNT) itu sedikit keseleo lidah.

Dahwani malah mengatakan bahwa organisasinya tergabung dengan KNTI.

"Mohon izin yang mulia, kami keberatan dengan saksi karena bagian dari penggugat," kata Haratua di ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2016).

Namun, setelah ditanya kembali oleh Hakim Ketua Arif Pratomo, Dahwani menarik lagi ucapannya dengan mengatakan bahwa ia bukan bagian KNTI. Ia hanya mengelola organisasi yang dipimpinnya, yakni FNT.

"Saya saksi di sini untuk melindungi nelayan Muara Angke seluruhnya," Dahwani memaparkan.

Haratua juga mempertanyakan kejelasan identitas keanggotaan nelayan. Untuk menjadi anggota organisasi, apakah ada prosedur pendaftaran atau tidak.

"Kan saksi bilang dia anggota KNTI, tapi kemudian dia bilang bukan. Tapi saksi enggak ada member kartunya. Kan jadi tanda tanya itu, tidak objektif," Haratua menjelaskan.

Sementara itu, penasihat hukum untuk Pulau F dan I, Aryanto Harun menjelaskan, memang lazim jika para saksi cenderung berpihak ke penggugat. Sebab, yang membawa mereka untuk menjadi saksi di persidangan adalah penggugat.

"Cuma persoalannya tadi saksi bilang enggak ada keterlibatan dengan penggugat. Tapi kalau dia masuk terlibat dengan penggugat, artinya keterangannya tidak objektif," ujar Aryanto.

Namun pada akhirnya, hakim memutuskan nelayan tersebut tetap dapat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan reklamasi untuk pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta. Sebab, Dahwani membantah ia tergabung dalam KNTI yang termasuk pihak penggugat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya