Status Hukum Reza Artamevia Ditentukan Polisi Siang Ini

Melalui gelar perkara akan diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan narkotika bersama Gatot Brajamusti.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2016, 11:05 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 11:05 WIB
20130704-Reza Artamevia-Jakarta
Reza Artamevia (Dok. Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (54) dan istrinya, Dewi Aminah (45), ditangkap Satuan Tugas Khusus Merah Putih di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama enam orang lainnya. Salah satunya adalah penyanyi Reza Artamevia.

Polisi bergerak cepat dengan mengetes urine lima wanita dan tiga pria di kamar tersebut. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif. "Salah satunya Reza, sementara yang dua negatif," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (30/8/2016).

Penyidik, kata Tri, segera menentukan status Reza Artamevia dan kawan-kawannya siang ini melalui gelar perkara. "Siang ini kita akan gelar perkara internal. Nanti dari barang bukti yang diperoleh dan hasil gelar perkara ditentukan siapa dari mereka yang ditetapkan tersangka," Tri mengungkapkan.

Penyidik juga menjadwalkan memeriksa Aa Gatot dan enam orang lainnya pada hari ini. Juga tiga orang saksi mata di lokasi kejadian, antara lain petugas keamanan hotel yang ikut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan oleh Polres Mataram dan Lombok Barat.

Selain itu, polisi juga akan menguji kristal bening yang didapat di saku celana Gatot dan tas istrinya di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram. "Siang ini kita uji ke BPOM, narkotika tersebut jenis apa, sehingga mendapatkan keterangan tertulis untuk proses hukum," Tri membeberkan.

Reza digelandang ke Polres Mataram saat polisi menangkap Aa Gatot dan istrinya, Minggu 28 Agustus 2016. Ada delapan orang yang saat itu diamankan dan langsung dites urine. Penangkapan dilakukan beberapa saat setelah Gatot terpilih menjadi Ketua Umum Parfi untuk kedua kalinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya