Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita muda berinisial C melaporkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Wanita berusia 26 tahun itu melaporkan perkosaan yang dialaminya ke Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 September 2016 malam.
‎Usai membuat laporan, C mengaku perkosaan itu terjadi sejak 2007 hingga 2011. Bahkan C memiliki anak dari hubungan gelap itu.
Setiap berhubungan badan, C selalu dicekoki narkoba jenis sabu yang selama ini disebut asfat oleh Aa Gatot.
Advertisement
"Ketika Aa Gatot melakukan itu, saya di bawah pengaruh asfat, hipnotis mungkin, gaib-gaib gitu," ujar C di Mapolda Metro Jaya.
Selain dirinya, C menuturkan, perlakuan tidak pantas tersebut juga menimpa beberapa orang lain yang kerap datang ke padepokannya.
"Ada yang lain," ucap dia singkat.
Andriko Saputra selaku pengacara C mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu bahkan diketahui istri Aa Gatot, Dewi Aminah, dan penyanyi Reza Artamevia. Bahkan C sempat hamil hingga dua kali akibat perbuatan Aa Gatot.
Kehamilan pertama terjadi pada 2010 atau ketika berusia 20 tahun. Di usia kandungan yang baru dua bulan, C dipaksa aborsi. Bahkan proses pengguguran itu diantarkan istri Aa Gatot. Kemudian C kembali hamil pada 2011, namun ia enggan aborsi dan melahirkan pada 2012.
"Jadi klien kami dalam tekanan diberi sabu juga, dan yang namanya Reza juga ada di situ, ya termasuk istrinya Gatot juga ada," ucap Andriko yang mendampingi C.
Namun hingga saat ini, lanjut dia, anak yang dilahirkan C tidak pernah diakui ‎Aa Gatot sebagai darah dagingnya.
"Akhirnya klien saya hamil dan punya anak, anaknya ini tidak pernah diakui oleh Gatot," Andriko memungkas.
Dari laporan tersebut, Aa Gatot diancam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Pencabulan. Dia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.