Ahok Teken Upah DKI Jakarta 2017 Rp 3,3 Juta

Ahok menegaskan tak dapat mengikuti kemauan buruh, sebab dia harus mengikuti peraturan pemerintah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Okt 2016, 20:51 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 20:51 WIB
Ahok Blusukan ke Kios PKL Monas
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) blusukan ke areal PKL di IRTI Monas, Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp 3,3 juta. Besaran itu sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"UMP sudah ditandatangani ikuti peraturan pemerintah jadi Rp 3,3 juta. Aku yang tanda tangan tadi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/10/2016) malam. Pada 2016 ini, UMP DKI sebesar Rp 3,1 juta.

Sebelum mengesahkan, Ahok mengaku sempat berkirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) agar penerapan UMP dapat mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga UMP dapat lebih tinggi sedikit.

"Iya (bersurat ke Kemenakertrans) ditolak tapi kan. Kita minta pakai KHL, survei jadi lebih tinggi, sedikit," ucap Ahok.

Ahok menegaskan tak dapat mengikuti kemauan buruh, sebab dia harus mengikuti peraturan pemerintah.

"(Buruh mogok massal)  Ya enggak bisa dong. Mesti ikut aturan. Ya kan," Ahok menandaskan.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha sebelumnya mengajukan angka UMP 2017 sebesar Rp 3,3 juta, sementara dari unsur buruh tetap kukuh dengan besaran Rp 3,8 juta.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan UMP sebesar Rp 3,3 juta telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 97 yang menyebutkan ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak  dan perlindungan pengupahan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

"Dan pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana dalam Pasal 44 dengan tegas telah menetapkan rumusan penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.

Selain itu, ucap Sarman, hal ini diperkuat dengan surat edaran Menaker RI No 175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia tentang penyampaian data inflasi tingkat nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2016.

Dia menjelaskan, dalam SE tersebut disebutkan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai data BPS 5.18 dan inflasi 3.07, maka UMP 2017 adalah Rp 3.100.000 + Rp 225.750 (Rp 3.100.000 x 8.25 persen) = Rp 3.355.750.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya