Liputan6.com, Jakarta - Suami mendiang Wayan Mirna Salihin, Arif Soemarko, resmi melaporkan Amir Papalia atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Pria yang mengaku sebagai wartawan Polri itu sebelumnya mengaku pernah melihat Arif bertemu barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, di pinggir jalan dekat Kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, sehari sebelum Mirna meninggal. Mirna tewas pada 6 Januari 2016 setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier .
"Iya, kita sudah membuat laporan polisinya. Lebih lengkapnya silakan tanya ke pengacara kami," ucap Arif kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Advertisement
Arif menjelaskan, pelaporan terkait tudingan Amir Papalia yang menyebut dirinya memberikan uang Rp 140 juta kepada [Rangga](/2634544 ""). Diduga uang itu ada kaitannya dengan kematian Mirna.
"Saya merasa difitnah. Tidak benar itu yang dikatakan Amir," tutur dia.
Laporan yang dilayangkan oleh pengacara Arif, Adhitya Anugrah Nasution, terdaftar dengan nomor LP/5216/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu 26 Oktober 2016 lalu.
Arief melaporkan Amir dengan dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, meski hampir tiga minggu laporan itu dibuat, polisi belum juga memeriksa saksi-saksi, termasuk Arif sebagai pelapor.
"Rencananya dalam waktu dekat ini (saya) baru akan diperiksa," ucap Arif Soemarko.