Awasi Kasus Ahok, Komisi III DPR Akan Panggil Polri

Anggota Fraksi PDIP itu menambahkan, Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kasus Ahok ini kepada kepolisian.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Nov 2016, 21:32 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 21:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR memilih tidak menghadiri gelar perkara dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena mengaku percaya kepada kinerja kepolisian. Namun demikian, Komisi III DPR akan meminta penjelasan Polri terkait kasus penistaan agama itu.

"Kami tidak akan mengevaluasi, ini kita awasi sama-sama bukan hanya Komisi III tapi media dan juga masyarakat dalam proses gelar perkara. Komisi III akan menanyakan beberapa hal dalam fungsi pengawasan terhadap kepolisian," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Namun demikian, kapan waktunya, Masinton belum bersedia membeberkan.

Anggota Fraksi PDIP itu menambahkan, Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya kasus Ahok ini kepada kepolisian. Apalagi, dalam gelar perkara dugaan penistaan agama tersebut, Polri mengundang masyarakat dan Ombudsman untuk mengawasi.

Masinton menegaskan, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR ini agar kasus tersebut tidak dicampur aduk dengan proses politik dan tidak diintervensi.

"Kami akan menyampaikan dan menanyakan perkembangan berbagai kasus (kepada Polri), salah satu penistaan agama," Masinton menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya