Komisi III DPR Tak Akan Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok Besok

Sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Nov 2016, 15:57 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016, 15:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan digelar setengah terbuka. Rencananya, gelar perkara tersebut akan mengundang pihak eksternal, salah satunya Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mengundang pihaknya ikut terlibat dalam kasus tersebut. Komisi Hukum DPR ini memastikan tidak akan menghadiri gelar perkara yang akan digelar di Rupatama Mabes Polri pada Selasa 15 November 2016 besok.

"Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang," kata dia dalam keterangannya kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini, tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. "Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3," tegas dia.

Selain itu, Bamsoet juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Karena itu, ia berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus untuk menegakkan hukum berdasarkan UU yang berlaku.

"Tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," tandas Bambang Soesatyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya