Golkar Tegaskan Tak Ikut Campur Putusan MKD Copot Ade Komarudin

Partai Golkar mengaku tidak mengintervensi MKD untuk menelurkan keputusan memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Nov 2016, 16:58 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2016, 16:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR. Partai Golkar mengaku tidak mengintervensi MKD untuk menelurkan keputusan itu.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan putusan MKD tidak ada kaitannya dengan langkah DPP partai beringin itu yang ingin mengembalikan Setya Novanto menjadi Ketua DPR.

"Persoalan MKD adalah proses sendiri. Artinya, ada atau tidak ada MKD, sudah berjalan proses (di DPP) ini," kata Idrus Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dia mengaku belum melihat putusan MKD, dan mempelajarinya. Golkar, lanjut dia, juga akan mempelajarinya ketika telah menerima putusan MKD itu.

"Kita akan mengkaji bagaimana sifat keputusan itu. Apakah ada larangan-larangan tertentu. Karena jangan sampai kita perjuangkan Akom (mendapatkan posisi), kemudian ada larangan akibat keputusan itu," ujar Idrus.

Dia menampik anggapan DPP Golkar mempercepat proses pergantian Akom. Dia menilai proses yang ada saat ini sudah sesuai mekanisme yang ada.

"Tidak ada proses percepatan. Ini kan berjalan biasa saja. Ini proses kenegaraan. Ini proses di DPR," tandas Idrus.

Sebelumnya, MKD menjatuhkan dua sanksi untuk Akom. Dalam perkara terkait pemindahan BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI, Akom mendapat sanksi ringan yakni teguran secara tertulis.

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik karena menahan-nahan revisi UU Pertembakauan sehingga tidak diparipurnakan, Akom mendapat sanksi sedang. Sanksi itu yakni diberhentikan dari posisinya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sanksi sedang dijatuhkan sebagai akumulasi sanksi ringan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya