Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI terkait kasus dugaan korupsi pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista). Kasus korupsi alutsista ini menjerat mantan Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemenhan, Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan salah satu yang bisa pihaknya bantu adalah soal pemulihan aset negara. Terutama, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Yang kami ingin bantu adalah kalau teman-teman ingin asset recovery. Jadi kami akan bantu dari yang US$ 12 juta itu, yang bisa kita kumpulkan berapa," kata Agus dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Advertisement
Agus pun mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Majelis hakim militer itu menghukum‎ Teddy dengan pidana penjara seumur hidup. Agus menilai putusan itu menjadi bukti Kemenhan dan TNI berkomitmen dalam memberantas korupsi.
"Ini menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan dan TNI, karena hukumannya sampai seumur hidup," ujar Agus.
Dia pun berharap, baik Kemenhan maupun TNI tidak berhenti di kasus alutsista ini dalam upayanya memberantas korupsi. Mengingat, dari kasus itu masih ada kemungkinan untuk dikembangkan ke dugaan keterlibatan pihak lain.
"Pesan kami, mohon tidak berhenti. Karena kelihatannya masih ada berikutnya yang perlu di-follow up," kata Agus.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Majelis Hakim yang diketuai Brigjen TNI Deddy Suryanto dengan anggota Brigjen TNI Hulwani dan Brigjen TNI Weni Okianto menyatakan, Teddy secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alutsista saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan tahun 2010-2014 dengan pangkat Kolonel.