Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait pembahasan anggaran dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) pada 2014.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, pihaknya pasti akan memonitor setiap fakta-fakta yang muncul. Bahkan bukan tak mungkin, KPK akan memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang saat itu menjadi Menakertrans untuk mengonfirmasi masalah ini.
"Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan yang disebut dalam putusan atau fakta-fakta persidangan," ujar Yuyuk.
Advertisement
KPK menetapkan eks Anggota Komisi IX, Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari putusan persidangan ‎mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik‎.
Dalam kasus ini, Jamaluddien sudah divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain mencuatkan nama Charles, dalam sidang putusan Jamaluddien di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 30 Maret 2016 lalu juga memunculkan nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Nama Ketua Umum DPP PKB itu disebut Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Jamaluddien.
Majelis hakim menyebut, pria yang akrab disapa Cak Imin itu hadir dalam rapat kerja pada tanggal 21 Oktober 2013. Saat itu dia datang bersama Jamaluddien Malik, Achmad Said Hudri, dan pejabat Kemenakertrans lainnya. Mereka menggelar rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI guna membahas dana optimalisasi yang sebelumnya diajukan oleh Ditjen P2KTrans.