Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng (SKS) alias Aseng sebagai tersangka. Aseng jadi tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Aseng diduga memberi suap kepada penyelenggara negara. Ditengarai kuat, penyelenggara dimaksud adalah Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana.
Hal itu berdasarkan kesaksian Aseng dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu. Aseng memberi duit Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Muhammad Kurniawan.
Advertisement
Mengenai itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah pihaknya juga akan menjerat Yudi sebagai tersangka atau tidak.
"Soal itu kami belum dapat update yang lebih detail. Saat ini kami sampaikan terkait dengan posisi dan status SKS," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Meski begitu, Febri tak menampik penggeledahan yang dilakukan di kediaman Yudi di kawasan Jakarta dan Cimahi, Jawa Barat kemarin dilakukan untuk menelusuri dan menemukan jejak-jejak lain terkait kasus ini. Terutama untuk mencari bukti-bukti keterlibatan Yudi.
"Kemarin memang KPK sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di rumah YWH di Jakarta dan di Cimahi, dan ada rumah seorang saksi di Serang, Soreang," ujar dia.
"Tentu saja penggeledahan dilakukan di tempat-tempat yang menurut dugaan penyidik itu ada bukti-bukti, dokumen-dokumen, ada informasi-informasi atau ada hal-hal lain yang akan memperkuat dugaan penanganan terhadap tersangka tindak pidana korupsi ini," ujar Febri.
KPK telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.
Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu, Aseng menyebutkan, dirinya memberikan uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana. Total uang yang diberikan Aseng kepada Yudi sebanyak Rp 2,5 miliar.
Suap diberikan agar jatah proyek dari program aspirasi untuk perusahaannya tidak terganggu. Uang sebanyak itu diberikan melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Muhammad Kurniawan.
Namun, Yudi sudah membantah soal kesaksian Aseng tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan komunikasi dengan sejumlah pengusaha maupun pejabat Kementerian PUPR terkait program aspirasi Komisi V tersebut. Apalagi soal menerima duit terkait program aspirasi tersebut.
"Saya tidak menerima uang. Itu semua tuduhan-tuduhan, dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan orang-orang yang disebut sekarang ini," ucap Yudi usai diperiksa KPK, Senin 18 April 2016.