Dewan Pers: Saat Pembuktian Sidang Ahok Ada yang Tak Bisa Diliput

Menurut Hendry, agenda sidang pembuktian kasus bisa saja mempengaruhi independensi saksi di persidangan.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2016, 06:25 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 06:25 WIB
Sidang Perdana Ahok
Foto-foto sidang perdana ahok. (Pool/CNN Indonesia/Safir Makki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers tak mempermasalahkan keputusan media yang menyiarkan langsung sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dalam kasus persidangan Basuki Tjahaja Purnama, pers akan mengikuti apa yang sudah diputuskan hakim. Sudah diputuskan, soal tuduhan, pembelaan, boleh disiarkan," ujar Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun, Selasa 13 Desember 2016.

"Tetapi ketika (bagian) pembuktian, baik itu materiil atau saksi ahli, nanti ada bagian-bagian yang tidak boleh diliput," lanjut dia.

Menurut Hendry, agenda sidang pembuktian kasus bisa saja mempengaruhi independensi saksi di persidangan.

"Saksi itu tidak boleh terbatasi. Dia bisa menonton, padahal dia baru memberikan kesaksian besok atau lusanya, sehingga terpengaruh independensinya," tutur dia seperti dikutip dari Antara.

Terkait keadilan yang diberikan hakim bila sidang tak seluruhnya disiarkan, Hendry mengimbau masyarakat agar percaya keputusan hakim akan adil.

"Hakim memutuskan, itulah yang terbaik. Kami yakin dia sudah memiliki latar belakang pemikiran yang bagus. Yang bikin ricuh itu komentar pengamatnya. Padahal sidangnya berjalan normal," kata dia.

Kemudian, terkait kejar rating yang dilakukan masing-masing media, Hendry memaklumi. Hanya saja, bila dibandingkan sidang kasus Jessica Wongso, pengelola media fokus masalah bangsa, sehingga rating bukan prioritas.

"Tetapi saya pikir, mereka memandang berbeda untuk kasus Ahok. Ini bukan soal duit tetapi soal bangsa. Mereka tidak akan mengeksploitasi ini untuk meraup keuntungan, dan abai pada soal bangsa," tutur dia.

Hendry mengaku belum menerima pengaduan dari masyarakat, menyangkut pemberitaan Ahok. "Sejauh ini belum ada masyarakat yang mengadu. Hanya Dewan Pers mengantisipasi bahwa dalam pemberitaan itu tidak memanas-manasi, berbau SARA. Kami ingatkan lagi saja," dia menegaskan.

"Media cetak dan online, menurut saya normal. Media televisi, betul-betul mengekspose secara maksimal, gambar berulang-ulang, sampai kita bosan. Tetapi kita menunggu laporan dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Biasanya pengaduan media siaran lebih dulu ke KPI," Hendry menegaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya