Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat membacakan nota pembelaan ketika didakwa dalam kasus dugaan penodaan agama, berujung di meja kepolisian. Ia kembali dilaporkan atas kasus yang sama oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Laporan tersebut diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/1232/XII/2016 Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016.
Baca Juga
"Jadi ini perbuatan Ahok yang berulang-ulang. Makanya kami meminta setelah melaporkan ini Ahok ditahan. Dia menyampaikan nota pembelaan yang lagi-lagi Islam diserang, Al Maidah diserang," ujar pelapor, Novel Bamukmin di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Advertisement
Novel beranggapan, Ahok kembali menyinggung salah satu ayat suci Al-Quran ketika membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016 lalu.
"Harusnya jangan berargumentasi menggunakan ayat suci Alquran," ucap dia.
Sementara, Kuasa Hukum Novel yang juga Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido menilai pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagaio bentuk penodaan agama.
"Saya bacakan ya kalimatnya: Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat. Lalu kalimat : dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah ayat 51," ucap Dahlan.
"Kalimat ini oleh Ahok membuat pemahaman, menurut Ahok surat Al Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang negatif yaitu memecah belah rakya," tambah Dahlan
Dalam laporan itu, Novel bersama ACTA menyertakan dua barang bukti yakni video dan dan buku digital karangan Ahok berisi kalimat yang dianggap menodai agama.
"Ini ada flashdisk berisi rekaman dan buku karangan Ahok pada 2008," tandas dia.