Belajar dari Kasus Murniati, Gelap Mata Karena Warisan

Harta bisa membutakan mata, termasuk jika sudah menyangkut soal warisan. Inilah yang terjadi pada kasus pembunuhan Murniati.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jan 2017, 07:31 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 07:31 WIB
Murniati
Murniati (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Siapa sangka keluarga yang dikenal baik dan harmonis oleh tetangga nyatanya bisa mendadak berubah 180 derajat. Persoalan rumah tangga dan harta warisan kerap menjadi pemicu perselisihan antara saudara, cekcok mulut, hingga berujung maut.

Seperti kasus Murniati (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang menjadi korban gelap mata kakak kandungnya sendiri AR. Dengan tega, di tengah malam yang disertai rintik hujan dan angin, Selasa 10 Januari 2017 lalu, sang kakak menghajar adik perempuannya itu hingga tewas.

AR kesal dengan Murniati yang masih tidak menuruti permintaannya untuk menjual rumah warisan orangtua mereka. Remaja perempuan itu pun tak berdaya saat kepalanya dibenturkan ke dinding, dipukuli, dan dibekap menggunakan bantal. Dia pun menghadap Sang Pencipta.

"Perselisihan itu sudah lama karena berkaitan dengan penjualan rumah. Tapi karena tidak mau dilakukan penjualan jadi terjadilah hal seperti itu," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Muhammad Agung Budijono saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Timur, Jatinegara, Jumat 13 Januari 2017.

Padahal, warga di sekitar rumah korban mengenal AR sebagai sosok yang baik dan ramah terhadap para tetangganya. Tentunya, mereka mengaku kaget dan tidak menyangka bahwa yang bersangkutan tega melakukan perbuatan keji terhadap adiknya itu.

Semenjak AR memutuskan untuk berkeluarga, dirinya memang sudah tidak tinggal bersama Murniati. Hanya saja, dia sesekali datang untuk sekedar menengok keadaan adik dan ibunya di kediaman tersebut.

Bolak-baliknya AR ke rumah yang ditinggali Murniati ternyata membawa niatan lain. Dia mengambil salah satu kunci tempat tinggal tersebut dan akhirnya digunakan pada malam itu untuk masuk ke kediaman adiknya. Dialog yang tidak memuaskan berujung maut bagi si adik.

"Kakak kandungnya sudah mengakui bahwa yang membunuh yang bersangkutan. Yang lainnya kita akan mengecek kunci yang dipakai," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.

"Kunci rumah tersebut ada tiga. Satu kunci dipegang ibu kandung, korban, dan tersangka. Kunci yang dipegang korban dan ibunya ada. Dan yang dibawa tersangka sudah kita temukan," lanjut dia.

AR sendiri diringkus aparat kepolisian di kediamannya yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dia dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Murniati dimakamkan di Pemakaman Umum Kramat Ganceng, Pondok Rangon.

Kini tempat tinggal Murniati masih dipasang garis polisi. Karangan bunga dari salah satu perusahaan tempatnya bekerja berdiri terpampang di sudut rumahnya, Jalan Makmur, RT 03 RW 03, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Semasa hidupnya, para tetangga mengenal sosok Murniati sebagai anak pintar dan mandiri. Selain itu, untuk membiayai kuliahnya, dia bekerja di sebuah perusahaan swasta dekat rumahnya.

"Dari kecil hingga dewasa dia anak baik, enggak pernah neko-neko. Sama tetangga juga ramah, sering berbaur," kata salah seorang tetangga yang dipanggil Emak (55) kepada Liputan6.com di sekitar lokasi kejadian.

Anak kedua dari tiga bersaudara itu diketahui memang tidak tinggal bersama keluarganya lagi. Dia menetap di hunian yang tidak terlalu jauh dengan rumah sang ibu.

"Sudah dari kecil Murni tidak tinggal dengan keluarga. Tapi dekat tinggalnya. Ibu kandungnya juga masih satu wilayah sini," ujar Emak.

Emak mengaku kehilangan atas kepergian Murniati. Bahkan tetangga lainnya ada yang menangis saat mengantarkan jenazah remaja putri itu ke liang lahat.

Warga lainnya, Fajri (22) juga merasa kehilangan akan sosok korban yang dikenal baik hati tersebut.

"Baiklah anaknya, enggak suka cari masalah juga. Ramah sama siapa aja, makanya saat ada kejadian hingga saat ini masih enggak percaya aja," tandas Fajri.

Pembahasan soal warisan ada di hukum agama dan termaktub di undang-undang negara. Tentunya menyelesaikan itu sesuai aturan yang ada dapat menghindarkan setiap orang dari sifat keji kepada keluarga sendiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya