Menristek Dikti Larang Kampus Naikan Uang Kuliah Tunggal 2017

Penentuan UKT berdasarkan penggolongan mulai 1-6 tetap diberlakukan, yang disesuaikan dengan tingkat penghasilan orang tua.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2017, 06:54 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 06:54 WIB
20160721-Menristek Dikti Mohamad Nasir-M Nasir-Jakarta- Herman Zakharia
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir saat melakukan kunjungan ke Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Meristek Dikti) Mohammad Nasir melarang semua kampus alias  perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) pada 2017.

"Uang kuliah tunggal (UKT) 2017 tidak ada kenaikan. Jangan sampai membuat gaduh tentang kenaikan UKT," kata Menteri Nasir seusai membuka Rakernas Kemenristek Dikti di Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta, Senin (30/1/2017).

Ia mengatakan, larangan kenaikan UKT telah disampaikan kepada seluruh rektor perguruan tinggi negeri badan hukum, PTN badan layanan umum (PTN BLU) maupun PTN Satker.

"Walaupun banyak rektor ingin menaikkan UKT saya larang dulu tahun ini," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Nasir mengakui anggaran Pendidikan Tinggi dalam APBN 2017 mengalami penurunan menjadi Rp 39 triliun dari 2016 yang masih mencapai Rp42 triliun.

Namun demikian, kata dia, hal itu tidak perlu direspons dengan menaikkan tarif UKT, melainkan dengan mengetatkan belanja kampus.

"Meski sejak 2015 belum pernah ada kenaikan, kebijakan menaikkan UKT dalam situasi saat ini masih belum memungkinkan," tegas dia.

Hal lain yang menjadi dasar penundaan kenaikan UKT, menurut Nasir, adalah masih tingginya persentase calon mahasiswa dari keluarga miskin di PTN.

Jumlah mahasiswa dari keluarga miskin rata-rata mencapai 20 persen, bahkan hingga 27 persen, lebih tinggi dari perkiraan awal sebanyak 10 persen.

"Sehingga jangan sampai UKT membebani anak miskin. Jangan sampai mahasiswa yang sudah diterima tidak bisa masuk gara-gara tidak mampu membayar biaya kuliah," beber dia.

Namun demikian, ia menambahkan, penentuan UKT berdasarkan penggolongan mulai 1-6 tetap diberlakukan, yang disesuaikan dengan tingkat penghasilan orang tua. "Yang penting untuk kelompok miskin 1 dan 2 tetap dipertahankan," ungkap dia.

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab menilai pelarangan penaikan UKT tahun ini akan memberatkan operasional kampus.

"Bukan kami tidak ingin membantu mahasiswa, tetapi dengan barang-barang yang serba naik begini daya beli untuk membeli sesuatu jadi berkurang," beber dia.

Ia juga mengatakan, anggaran pendidikan tinggi yang menurun pada tahun ini masih akan dibagi untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan perguruan tinggi baru.

"Apalagi dulu belum ada program World Class University," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya