Fraksi PAN Anggap Polisi Salah Larang Aksi 11 Februari

Fraksi PAN DPR menilai pelarangan aksi 11 Februari merupakan langkah yang salah.

oleh Khairur Rasyid diperbarui 08 Feb 2017, 18:25 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 18:25 WIB
Rencana Aksi 11 Februari
Rencana Aksi 11 Februari

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan aksi 11 Februari 2017. Demo yang disebut aksi 112 itu dilarang lantaran dilaksanakan jelang masa tenang Pilkada DKI. Fraksi PAN DPR menilai pelarangan tersebut merupakan langkah yang salah.

"Menurut saya salah kalau polisi melarang-melarang hal itu. Kan tidak dilarang dalam undang undang untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat, asalkan demonya tertib dan sesuai prosedur," ujar Sekertaris FPAN DPR Yandri Susanto, di Gedung Nusantara 1 DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Pelarang oleh polisi tersebut, ia menilai, hanya salah persepsi semata.

"Enggak kok tadi sudah dikomunikasikan ke Polda gerakan 11/2 itu enggak dilarang. Pelarangan sebelumnya cuma salah perkiraan masa tenang aja. Polda mengira masa tenang tanggal 11, tapi kan masa tenangnya Minggu tanggal 12," ucap Yandri.

Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, kalaupun gerakan tersebut dilakukan saat masa tenang, hal itu tidak menjadi sebuah masalah dan tidak bisa dilarang. Menurutnya, aksi 11 Februari itu lebih kepada seruan dan ajakan agar menyelenggarakan pilkada damai.

‌"Ya saya kira itu kan hanya seruan supaya pilkada damai, enggak ada masalah kalaupun mereka berafiliasi satu sama lain. Selama itu diselenggarakan dengan tertib sopan dan sesuai prosedur, saya kira itu diperbolehkan," beber Yandri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang gerakan aksi 112 yang akan dilakukan oleh Forum umat Islam. Hal ini dilakukan lantaran demo 112 dilakukan jelang masa tenang Pilkada. Rencananya, aksi ini akan dihadiri oleh ribuan massa dari berbagai kalangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Forum Umat Islam (FUI) terkait kegiatan tersebut. Namun, polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Kami tidak berikan STTP. Jadi itu (aksi 112) tidak kita izinkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2017.

Argo melanjutkan, tak adanya izin kepolisian lantaran aksi tersebut dikhawatirkan mengganggu masyarakat. Apalagi rencananya aksi tak hanya dilakukan pada 11 Februari, melainkan berlanjut keesokan harinya, yakni 12 Februari.

Aksi 11 Februari merupakan masa tenang jelang pelaksanaan pencoblosan yang jatuh pada Rabu 15 Februari 2017. Polisi tak ingin aksi tersebut nantinya justru memicu kericuhan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada DKI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya