Liputan6.com, Bekasi - Gudang minuman keras atau miras ilegal di Jalan Pekayon Raya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, digerebek polisi pada Senin 20 Maret malam. Hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 2.000 miras berbagai merek.
Baca Juga
Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Manggala Yudha mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan.
Advertisement
Polisi pun langsung mengarah ke sebuah warung kelontong. Di tempat itu, anggota sempat dibuat bingung lantaran toko sembako yang diketahui milik Rita itu, terlihat menjual berbagai kebutuhan pokok.
"Setelah kita geledah, rupanya ribuan miras tersebut disimpan di dalam gudang yang ditutup pintu rahasia. Pintu yang seolah tidak terlihat atau tersembunyi," kata Dwi saat ditemui di lokasi, Senin malam (20/3/2017).
Dengan temuan itu, pemilik toko tak bisa mengelak. Polisi akhirnya menyita ribuan botol miras yang diangkut dengan truk ke Markas Polres Metro Bekasi Kota.
Selain itu, polisi juga mengamankan penjual minuman keras itu, Rita dan suaminya, untuk diperiksa terkait penjualan miras ilegal tersebut.
"Sebanyak satu truk miras berbagai merek telah kita diamankan. Dari pengakuan pelaku sementara, ia telah berjualan selama satu tahun. Mereka pun menjualnya kepada orang-orang yang mereka kenal saja," Dwi menandaskan.