Pengakuan Otak Pencurian Berkas Sengketa Pilkada di MK

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian berkas sengketa pilkada di MK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Mar 2017, 16:36 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 16:36 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Sidang dilakukan setelah mendengarkan jawaban dari KPU dan pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Sidang dilakukan setelah mendengarkan jawaban dari KPU dan pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap mantan Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Rudi Harianto terkait kasus dugaan pencurian berkas sengketa pilkada. Rudi disebut-sebut sebagai otak pelaku yang memerintahkan dua satpam untuk mengambil berkas sengketa pilkada yang ditangani MK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rudi melakukan kejahatan ini lantaran ingin menolong temannya. Namun Argo enggan membeberkan identitas rekan Rudi tersebut.

"(Pengakuan sementara motifnya) menolong temannya. Sedang digali. Entar lari semua," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Argo memastikan, rekan Rudi yang dimaksud bukan politikus maupun kader partai politik. Namun polisi belum bisa membeberkan peran rekan Rudi. Saat ini, polisi masih memburunya.

"Bukan (orang parpol). Teman kuliah. Sedang kita cari," tutur dia.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian berkas sengketa pilkada di MK. Ketiga tersangka merupakan bekas pegawai MK.

Kasus ini mencuat setelah pengacara paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua Markus Waine-Angkian Goo kehilangan berkas gugatannya di MK.

Saat itu mereka hendak memperbaiki berkas asli yang telah diserahkan ke MK. Namun saat diminta, MK tak dapat memberikan berkas yang dimaksud.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya