Jawaban Ketua KPK Saat Dicecar soal SP 2 Novel Baswedan

SP 2 diterbitkan dalam kapasitas Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Mar 2017, 06:57 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 06:57 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklarifikasi terkait Surat Peringatan (SP2) yang diberikan kepada Novel Baswedan. Menurut dia, SP 2 tersebut bukan karena Novel keberatan mengenai pengangkatan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan dari luar KPK atau institusi Polri.

"Permasalahnnya bukan itu. Jadi biar humas saja yang menjelaskan," kata Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta Rabu (29/3/2017).

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari Pimpinan KPK. SP 2 diterbitkan dalam kapasitas Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.

Saat dikonfirmasi, Novel Baswedan tak membantahnya, namun menolak menyebutkan alasan pemberian SP2 tersebut.

"Saya mau concern bekerja, silakan tanya ke pimpinan. Kalau nanya ke situ berarti saya enggak kerja dong," ujar Novel saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin 27 Maret 2017.

Dia juga menolak menanggapi ketika ditanyakan apakah SP 2 yang diterima merupakan upaya pelemahan terhadap KPK. Dia berkilah kalau hal itu bukan kapasitas dia untuk menjawab.

"Saya enggak dalam posisi untuk menanggapi atau berandai-andai. Hal demikian silakan ditanya ke Juru Bicara KPK," ujar Novel Baswedan.

Wadah Pegawai KPK didirikan pada November 2007 sebagai organisasi mitra pimpinan KPK, sekaligus untuk kontrol sosial atas perilaku dan kebijakan yang dibuat.

Tak hanya menjadi penampung aspirasi, Wadah Pegawai KPK juga tak jarang dilibatkan dalam proses melahirkan kebijakan internal karena posisinya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya