KPPU Serahkan Rekomendasi soal Kisruh Angkutan Online ke Jokowi

Menurut KPPU, aturan soal kuota harusnya tidak diberlakukan pada angkutan berbasis aplikasi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Mar 2017, 20:12 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 20:12 WIB
20160322-Penumpang-Terlantar-Ojek-Online-Raup-Untung-Jakarta-FRS
Angkutan online. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Angkutan berbasis aplikasi kembali menuai polemik di masyarakat. Beberapa penolakan terhadap keberadan angkutan online pun muncul, terutama dari sopir angkutan umum.

Fenomena ini menjadi topik dalam pertemuan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Beberapa rekomendasi terkait angkutan online disampaikan kepada Presiden.

"Kami sudah beri rekomendasi ke Jokowi terkait tarif serta penyelesaian kisruh taksi online dan konvensional. Saya kira kami di KPPU fokus ke tiga hal itu," kata Syarkawi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Untuk pengalihan nama, dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Koperasi ada dua kepemilikan di koperasi. Kepemilikan aset oleh koperasi yang disebut aset koperasi dan kepemilikan aset anggota koperasi.

"Saya tidak tahu di Permenhub akan seperti apa. Apakah akan mengakomodir kepemilikan aset secara individual yang dimiliki anggota koperasi," kata dia.

Berbicara tentang tarif, KPPU menegaskan tidak ingin menentukan tarif bawah. Syarkawi menambahkan, aturan soal kuota harusnya juga tidak diberlakukan pada angkutan berbasis aplikasi, karena investasi setiap operator itu bergantung pada permintaan pasar.

"Apalagi industri ini sudah lama, sehingga masing-masing operator tahu detail kondisi di pasar," Syarkawi memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya