Terlibat Pungli, 15 Anggota Polda Sumsel Segera Diproses Pidana

Agung menambahkan, 15 polisi yang terlibat pungli itu berasal dari perwira menengah, perwira pertama, bintara, dan PNS Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Apr 2017, 19:54 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 19:54 WIB
Pungli di Polda Sumsel
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa 15 anggota Polda Sumatera Selatan, yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli dalam penerimaan calon anggota polisi 2015.

Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, 15 mantan anggotanya masih menunggu sidang disiplin terkait pelanggaran kode etik itu.

"(Mereka) disidang disiplin dulu," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Agung menjelaskan, 15 mantan anggota Polda Sumsel itu dipastikan bakal diproses secara hukum pidana, setelah sidang disiplin selesai.

"Nanti, selesai diperiksa akan disidang dulu. Kemudian kita lihat rekomendasinya," kata dia.

Agung menambahkan, 15 anggota Polda Sulsel yang diduga terlibat pungli itu berasal dari perwira menengah, perwira pertama, bintara, dan PNS Polri. Delapan di antaranya adalah perwira menengah.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya