Liputan6.com, Jakarta Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa 15 anggota Polda Sumatera Selatan, yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli dalam penerimaan calon anggota polisi 2015.
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, 15 mantan anggotanya masih menunggu sidang disiplin terkait pelanggaran kode etik itu.
Baca Juga
Kaleidoskop 2024: 6 Pembunuhan Sadis di Sumsel, Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Hingga Jamu Beracun Tewaskan Adik Ipar
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
Jamu Maut Renggut Nyawa Bocah 13 Tahun di Palembang, Jasadnya Ditemukan di Belakang Lemari
"(Mereka) disidang disiplin dulu," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Agung menjelaskan, 15 mantan anggota Polda Sumsel itu dipastikan bakal diproses secara hukum pidana, setelah sidang disiplin selesai.
"Nanti, selesai diperiksa akan disidang dulu. Kemudian kita lihat rekomendasinya," kata dia.
Agung menambahkan, 15 anggota Polda Sulsel yang diduga terlibat pungli itu berasal dari perwira menengah, perwira pertama, bintara, dan PNS Polri. Delapan di antaranya adalah perwira menengah.