Liputan6.com, Depok - Tersangka dugaan penghasutan berbau SARA melalui media sosial Buni Yani didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sekitar pukul 11.50 WIB.
Berpakaian putih lengan panjang, Buni Yani berjalan menuju ruang Tahap II gedung tersebut.
"Klien kami Buni baru saja pulang dari Mapolda Mertro Jaya, tes kesehatan," kata Aldwin di Depok, Senin (10/4/2017).
Advertisement
Buni Yani hanya sedikit bicara ketika ditanyai awak media mengenai persiapan menghadapai babak baru kasus yang menimpanya.
"Saya tenang dan santai," kata Buni Yani.
Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.
Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.