KPK Kembali Gali Kasus e-KTP ke Tersangka Irman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mencari bukti kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Apr 2017, 15:14 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2017, 15:14 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi penyidikan kasus e-KTP di KPK. (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mencari bukti kasus e-KTP. Penyidik memeriksa salah satu terdakwa megakorupsi tersebut, yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

"Penyidik hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah saru terdakwa Irman. Juga ada lima orang saksi yang juga diperiksa. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Kelima saksi lainnya itu adalah Farhati, Haykel Aldjufrie, Husaini, wiraswasta. Dua orang lainnya, karyawan swasta, Fanny Inkiriwang dan Nini Rahmani.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus e-KTP ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara ada satu lagi tersangka terkait kasus e-KTP ini. Dia adalah mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya