Warga Manggarai dan PT KAI Mediasi Lagi terkait Penggusuran

Polres Metro Jakarta Selatan siap memediasi antara PT KAI dan warga Manggarai yang terkena penertiban.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Mei 2017, 08:59 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 08:59 WIB
Penggusuran Manggarai
Suasana saat warga manggarai berdoa di lokasi, RT 1 RW 12, Jl Saharjo, Manggarai, Jakarta, Rabu (26/4). Sampai saat ini penggusuran belum dilakukan karena pertemuan pertama tidak menghasilkan kesepakatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penertiban rumah warga RT 1 RW 12, Jalan Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan belum menemukan titik temu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan telah memediasi antara 11 kepala keluarga (KK) yang terkena penertiban dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) pada Selasa 2 Mei lalu. Namun, rencana itu batal lantaran tak ada warga yang hadir.

"Pak Kapolres tidak berkenaan melanjutkan mediasi lantaran yang datang hanya perwakilan warga, bukan seluruhnya, yakni 11 penghuni bangunan," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta saat dikonfirmasi, Rabu 3 Mei 2017.

Rencananya, Kapolres Metro Jaksel akan memediasi lagi pada Jumat 5 Mei mendatang. Nantinya, warga boleh mengungkapkan apa saja keinginan mereka.

"Ini merupakan upaya menyelesaikan masalah dengan melakukan musyawarah, agar terjalin kesepakatan," jelas Purwanta.

PT KAI akan menertibkan 11 bangunan di Jalan Saharjo, Manggarai, Jakarta Selatan. Lahan 1.150 meter persegi itu rencananya akan digunakan untuk proyek jalur kereta khusus ke Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, warga Manggarai menolak penggusuran dan menggelar aksi blokir jalan. PT KAI dan warga saling mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Pihak PT KAI pun siap memberikan ganti rugi biaya pembongkaran bangunan, dan meminta Pemprov DKI menyediakan rusun.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya