Pengacara: Ada Politik dan Tekanan Luar Biasa dalam Vonis Ahok

Wayan menegaskan pihaknya memaklumi dan menghormati keputusan hakim, namun menolak vonis Ahok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Mei 2017, 13:39 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 13:39 WIB
Vonis Ahok
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berunding dengan tim penasehat hukumnya setelah pembacaan putusan sidang di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap Ahok. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis Ahok dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Meski tidak menerima keputusan majelis hakim, tim pengacara Ahok tetap menghormati keputusan majelis hakim.

"Kita tetap menghargai. Kami maklumi tapi tak bisa diterima," kata pengacara Ahok, I Wayan Sidharta, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Kendati, Wayan mengaku bingung dengan keputusan hakim. Sebab, hakim menilai Ahok sangat kooperatif, sopan, dan jujur selama proses persidangan, namun di sisi lain keputusan hakim berbanding terbalik.

"Jadi untuk apa ditahan? Toh beliau masih jadi gubernur dan tidak akan lari. Jadi kami akan tetap bilang ada politik di sini," ujar Wayan.

Wayan menegaskan, pihaknya memaklumi dan menghormati keputusan hakim, lantaran mereka menilai ada tekanan terhadap proses hukum kasus Ahok.

"Kita maklum karena tekanan luar biasa. Kita kecewa keputusan, makanya kita banding," Wayan menegaskan.


 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya