KPK Minta Dilibatkan Usut Penyerang Novel Baswedan

Sudah 30 hari pasca-penyerangan terhadap Novel Baswedan, namun hingga kini Polri belum menetapkan tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Mei 2017, 07:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2017, 07:00 WIB
Novel Baswedan Tiba di RS Jakarta Eye Center- Faizal Fanani-20170411
Penyidik KPK, Novel Baswedan tiba di RS Jakarta Eye Center (JEC), Menteng, Jakarta, Selasa (11/4). Pemindahan Novel Baswedan RS JEC agar mendapatkan perawatan yang lebih intensif untuk matanya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin dilibatkan dalam pengusutan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan. Hal ini lantaran pihak kepolisian belum juga menemukan pelaku pasca 31 hari peristiwa penyerangan itu.

"Ini concern bagi KPK untuk pertimbangkan langkah-langkah yang dilakukan, baik koordinasi dengan Polri atau permintaan ke Presiden. Karena kita hormati instruksi Presiden ke Polri untuk perintahkan cari siapa pelaku penyerangan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 12 Mei 2017.

KPK pun, lanjut Febri, juga akan mempertimbangkan strategi selanjutnya, seperti pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) atau akan bekerja sama dengan Polri untuk mengusut kasus ini.

"Kita belum sampai secara spesifik, apa dibentuk tim independen TPF atau perkuat tim yang ada, ataukah joint operation. Tapi lewat dari 30 hari kita tidak bisa hanya nunggu, perlu ada strategi lain yang diperlukan," jelas dia.

Febri pun sangat yakin Presiden Jokowi akan mendukung langkah KPK tersebut, sebab Presiden sangat mengutuk keras aksi penyiraman air keras kepada Kasatgas kasus dugaan korupsi e-KTP itu.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan pada Selasa 11 April 2017 lalu diserang oleh orang tak dikenal menggunakan air keras. Akibatnya, kepala Kasatgas kasus e-KTP itu mengalami luka parah di sekitar mata dan wajahnya. Kini, Novel sedang menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Singapura.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya