ICMI Minta Pemerintah Beri Kesempatan HTI Membela Diri

Jimly mengimbau agar semua ormas di Indonesia yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, dibubarkan melalui mekanisme hukum.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 15 Mei 2017, 14:04 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2017, 14:04 WIB
Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie Datangi KPK
Ketua Umum Jimly Asshiddiqie (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengapresiasi langkah pemerintah yang membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Kendati begitu, Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie meminta agar HTI tetap memperoleh kesempatan hukum berargumentasi mengenai alasan yang dituduhkan Pemerintah Indonesia.

Jimly meminta para pengurus dan anggota HTI bila memang merasa tidak bersalah untuk membuktikannya secara hukum di pengadilan.

"Yang penting kepada pengurus HTI diberikan kesempatan membela diri, maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik. Silakan adu argumentasi, salah menurut versi pemerintah itu aspeknya apa dari HTI," ujar Jimly dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (15/5/2017).

Jimly mengimbau agar semua organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, bila ingin dibubarkan harus melalui mekanisme hukum. 

"Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Syarat lainnya, tutur Jimly, tidak menyebarkan permusuhan dan tidak menyebarkan kebencian. Jika nantinya ormas melanggar ketiga syarat sesuai konstitusi itu, menurut Jimly, bisa dibubarkan melalui proses peradilan dengan pembuktian.

Jimly mengungkapkan, organisasi pertama dalam sejarah Indonesia adalah ormas Islam. Berdirinya Republik Indonesia karena ormas Islam yang telah berjasa besar. "Namun jika mereka bertentangan dengan Pancasila tidak boleh, itu adalah kewenangan yang tertinggi," tutur Jimly.

Dia berpendapat, siapapun harus tegas dan jangan diam saat ada tindakan yang menyesatkan banyak orang. Seolah-olah merasa paling benar, padahal adalah yang sesat kemudian tidak membelanya dianggap munafik.

"Karena selama ini dibiarkan, memang harus ada ketegasan. Tetapi keputusan dibuat tidak boleh sepihak, harus adil. Keadilan harus ditegakkan untuk semuanya, termasuk teman-teman kita sendiri karena kita bernegara sama-sama," ucap Jimly.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan telah menetapkan pembubaran HTI, Senin, 8 Mei 2017 karena melenceng dari dasar dan asas kehidupan negara. Saat ini pemerintah sedang menyusun mekanisme pengajuan pembubaran HTI ke pengadilan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya