Liputan6.com, Jakarta - Adi Syafitrah alias AS ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena meretas situs Dewan Pers. Ternyata, AS juga tercatat pernah merestas sejumlah situs lainnya baik di Indonesia maupun luar negeri.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan tindakan AS yang melanggar hukum itu telah dilakukannya sejak 2013 lalu.
Baca Juga
"Tahun 2013 telah mulai melakukan hacking ke berbagai website yang ada di Indonesia dan di luar negeri," kata Himawan di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Advertisement
Himawan menambahkan, tercatat ada 100 situs lebih yang telah diretas oleh AS. Berdasarkan keterangan sementara, kata Himawan, pelaku belajar komputer hingga meretas sebuah situs secara autodidak.
"Jumlahnya sekitar 100-an website. Ini juga masih kami kembangkan terus," ucap Himawan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AS, pelaku yang meretas situs Dewan Pers. Penangkapan terhadap AS dilakukan di Hotel Griya Surya, Solo, Jawa Tengah pada Kamis 8 Juni 2017.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Pada 31 Mei 2016 lalu situs Dewan Pers diretas oleh orang tidak dikenal. Halaman depan situs tersebut pun berubah dan si peretas memberikan pesan-pesan persatuan, agar Pancasila tetap menjadi ideologi bangsa.