Jaksa Agung: Lapas Penahanan Ahok Belum Diputuskan

Kejaksaan akan memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga pemasyarakatan usai jaksa penuntut umum mencabut memori bandingnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2017, 07:19 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2017, 07:19 WIB
20170509-Ahok Divonis 2 Tahun Penjara-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah mendengarkan pembacaan putusan sidang oleh Majelis Hakim di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan akan memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga pemasyarakatan (LP) usai jaksa penuntut umum mencabut memori bandingnya.

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan belum memutuskan LP yang akan dijadikan sebagai tempat penahanan Ahok. "Nanti kami akan putuskan (Di Salemba atau Cipinang)," kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2017.

Sementara, terkait permintaan dari pengacara Ahok yang merasa tidak aman jika mantan Gubernur DKI itu ditempatkan di Lapas Cipinang, dia mengaku akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Kalau betul tidak aman, masak kami paksakan. Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak yang bertanggung jawab. Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kami melaksanakan putusan pengadilan," ujar Prasetyo seperti dilansir Antara.

Terlebih, Dirjen Lapas Kemenkumham lah yang berwenang atas penempatan Ahok. Kejaksaan Agung sebagai eksekutor hanya menunggu salinan putusan dari pengadilan.

"Begitu sudah diterima dari pengadilan ya sudah kami laksanakan putusannya," ucap Prasetyo.

Dia menyebutkan pencabutan banding perkara Ahok itu dilihat dari unsur kemanfaatan karena hukum itu bukan soal keadilan tapi juga kemanfaatan.

"Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya itu, tentunya lebih bisa berkonsentrasi ditugas lain," kata Prasetyo.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya