Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri, kepada 382 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Para napi itu nantinya akan bebas saat Idul Fitri, 25 Juni 2017.
RK Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
RK Hari Raya ini terdiri dari dua kategori. Pertama, RK-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana sebanyak 66.099 orang.
Advertisement
Kedua, RK-II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian RK hari raya Idul Fitri yang pada tahun ini berjumlah 382 orang.
Tidak hanya RK, Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan remisi kepada 66.481 orang dari jumlah keseluruhan 136.641 napi beragama Islam.
"Remisi ini diharapkan menjadi 'provokator' bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan Kusmiantha Dusak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2017).
Remisi juga sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang tidak melakukan pelanggaran selama berada di rutan atau lapas.
"Remisi sebagai reward, di lain pihak tentunya akan ada punishment apabila WBP melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," ujar Dusak.
Narapidana yang termasuk dalam kategori PP No 28/2006 dan PP 99/2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.
Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
"Tahun 2017 ini, 12.955 narapidana pada kategori ini berhak mendapatkan remisi," kata Dusak.