Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pelaku yang diketahui bernama Bang Izal ditangkap pada Kamis 21 Juli 2017.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pelaku ditangkap karena mengunggah sejumlah gambar yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga melakukan penghinaan terhadap partai, ormas, Polri dan kontennya berisi hatespeech dan hoax," kata Martinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Advertisement
Dia menambahkan, pelaku mengunggah konten berbau ujaran kebencian itu lewat akun Facebook bernama Faizal Muhamad Tonong.
"Tersangka mengedit foto-foto (Jokowi) yang diambil dari internet, dengan menggunakan aplikasi kemudian diupload di akun FB," ucap Martinus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon pintar, satu buah memory card, dan satu buah komputer jinjing dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Â
Saksikan video berikut ini: