Patrialis Akbar Gunakan 'Ahok' untuk Kode Nama Penyuapnya

Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah uang US$ 70 ribu, sekitar Rp 4,1 juta, dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2017, 13:26 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 13:26 WIB
Patrialis Akbar dan Perantaranya Resmi Ditahan KPK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) memberi keterangan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Orang terdekat Patrialis Akbar, Kamaludin, menyebut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menggunakan istilah Ahok untuk menyebut nama penyuapnya, pengusaha impor daging Basuki Hariman.

Kamaludin mengatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK dengan terdakwa Patrialis Akbar.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Kamaludin dengan Patrialis. Di dalam percakapan telepon tersebut, Patrialis menyebut kalimat, "Sekalian antum (Anda) mau, Ahok, Ahok mau ngobrol enggak?".

Kemudian, dalam percakapan tersebut Kamaludin membalas dengan kata-kata, "Ana (saya) arahkan si Ahok. Iye, ye."

Ahok yang dimaksud dalam percakapan tersebut adalah Basuki Hariman.

"Ahok itu maksudnya Pak Basuki. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan, kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," kata Kamaludin kepada jaksa KPK.

Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah uang US$ 70 ribu atau sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya