Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Timur masih mendalami kasus dugaan order fiktif dan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan Sugiharti alias Arti. Kuat dugaan dalam aksinya, ia dibantu dua keponakannya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya akan lebih dulu memeriksa dan memintai keterangan kedua keponakan Arti, R dan FH.
"Jadi masih saksi (keduanya), karena belum diperiksa," kata Andry, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Advertisement
Andry menjelaskan, untuk menetapkan seorang tersangka, polisi membutuhkan sekurangnya dua alat bukti. Untuk itu, pihaknya akan lebih dulu mendalami latar belakang keduanya membantu Arti.
"Ya, kan belum tahu latar belakang mereka ngebantu Sugiharti, kenapa? Ya bisa jadi mereka enggak tahu, kan ada alasan asmara," Andry menandaskan.
Penyidik Polres Jakarta Timur resmi menetapkan Sugiharti atau Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Gojek dan pencemaran nama baik terhadap Julianto Sudrajat atau Jajat serta Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) bernama Ahmad Maulana alias Dafi.
Dari hasil pemeriksaan, Arti mengaku order fiktif itu dibantu oleh dua keponakannya berinisial R dan FH. Dalam pemeriksaan, Arti juga mengaku berbuat itu atas dorongan rasa dendam lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan.
"Arti mengaku, motifnya sakit hati dia karena cintanya ditolak. Dendamlah dia ini ceritanya. Mengakui perbuatannya," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa.
Saksikan video menarik berikut ini: