Orangtua Remaja Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Minta Maaf

Orangtua Muhammad Farhan Balatif, Abdul Rahman, tidak pernah berpikir anak sulungnya akan terjerat hukum akibat menghina Presiden Jokowi.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Agu 2017, 13:55 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 13:55 WIB
20170821-penghina-medan-presiden
Abdul Rahman, ayah penghina Presiden Jokowi, Muhammad Farhan Balatif. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Orangtua Muhammad Farhan Balatif, Abdul Rahman, tidak pernah berpikir anak sulungnya akan terjerat hukum akibat menghina Presiden Jokowi. Apalagi pelajar SMK itu juga menghina Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui media sosial Facebook.

Saat ditemui dirumahnya, di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Abdul mengatakan, Farhan anak yang lugu. Oleh karena itu, dia tidak menyangka Farhan berurusan dengan polisi.

"Kalau bisa dibilang, anak saya itu lugu, sangat jarang bergaul. Saya sendiri juga heran kenapa bisa seperti ini, berurusan dengan polisi," kata pria berusia 62 tahun itu, Medan, Senin (21/8/2017).

Dia pun mengucap permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap semua pihak yang dirugikan, terutama Presiden Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian.

"Atas nama keluarga, kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri atas kelakuan anak saya ini. Mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucap Abdul.

Setelah dimintai tanggapan dan mengungkapkan permohonan maaf, Abdul yang mengenakan pakaian warna kuning itu langsung pergi dan enggan berkomentar lebih banyak lagi. Sementara pintu rumahnya tertutup rapat.

"Sudah ya, ada yang mau saya urus lagi," ungkap Abdul.

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui media sosial Facebook. Pada pengungkapan, seorang remaja bernama Muhammad Farhan Balatif diringkus.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan terhadap remaja 18 tahun itu berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor: LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017. Pelapor atas nama Brigadir Ricky Swanda.

"Pelapor awalnya membuka Facebook pada 14 Juli 2017, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor melihat status pelaku di Facebook atas nama Ringgo Abdillah menuliskan kata-kata bernuansa menghina Jokowi dan Kapolri," kata Rina.

Kemudian Brigadir Ricky Swanda membuat laporan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan dan keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1556/VII/2017/Reskrim tanggal 16 Juli 2017, serta Surat Penyidikan Nomor: SP. Sidik/1597/VII/2017/Reskrim tanggal 16 Juli 2017.

"Saat dilakukan penyelidikan melalui sarana ITE, diketahui pelaku berstatus pelajar SMK bermukim di Jalan Bono, Nomor 58 F, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," sebut Rina.

Setelah mengetahui identitas dan rumah pelaku, polisi kemudian membentuk Timsus Penyelidik dan Timsus Penyidik. Mereka lalu memeriksa 3 saksi. Polisi juga melakukan permohonan izin khusus penyitaan dan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Medan serta permintaan ke ahli bahasa, ahli ITE ke Universitas Sumatera Utara.

Pada Jumat, 18 Agustus 2017, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggeledah rumah atas nama Muhammad Reza di Jalan Bono Nomor 58 E/D, selaku pemilik jaringan wifi.

"Saat dikembangkan, diketahui dugaan pelaku adalah tetangganya, yaitu bernama Muhammad Farhan Balatif. Saat diringkus, pelaku ngaku menggunakan sarana internet dari jaringan wifi milik Muhammad Reza, dengan cara membobol password," jelas Rina.

Polisi kemudian membawa remaja 18 tahun itu ke Mapolrestabes Medan dan menyita berbagai alat bukti seperti 2 unit laptop yang digunakan mengedit foto-foto menghina Jokowi dan Kapolri, 1 Flashdisk 16 GB berisi gambar-gambar Jokowi dan Kapolri yang sudah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router merek Zyxel warna hitam.

"Sudah di Mapolrestabes Medan, statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, Senin 21 Agustus 2017 dipaparkan," sebut Rina Sari Ginting.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sub Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya