Dirjen Hubla yang Ditangkap KPK Sempat Ingin Mundur

Pegawai itu mengatakan, TB beberapa kali melontarkan keinginannya untuk mundur dari jabatan yang sekarang diembannya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Agu 2017, 09:51 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 09:51 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono atau TB, Rabu 23 Agustus 2017 malam.

TB yang menjabat Dirjen Hubla sejak 2016 ini sebenarnya akan habis masa jabatannya pada 2018.

"Beliau sempat ingin mengundurkan diri," kata salah seorang pegawai di Kemenhub yang meminta Liputan6.com tidak menyebutkan namanya, di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Pegawai itu mengatakan, TB beberapa kali melontarkan keinginannya untuk mundur dari jabatan yang sekarang diembannya.

"Beliau sempat berkeinginan mau mengundurkan diri karena merasa lelah, ingin mengurus cucu," kata pegawai tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa intensif Dirjen Hubla di KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang didapat, OTT kepada Dirjen Hubla Kemenhub tersebut terkait dengan praktik suap.

Dari hasil tangkap tangan, penyidik KPK menyita sejumlah uang yang terdiri dari dolar Amerika, Singapura, dan mata uang asing lainnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya