KPK Periksa Eks Deputi BPPN Terkait Kasus BLBI

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Agu 2017, 15:54 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 15:54 WIB
Massa Geruduk KPK, Tuntut Penuntasan Kasus BLBI
Puluhan massa Barisan Rakyat Sikat Koruptor (BRSK) melakukan aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang aset Manajemen Investasi, Taufik Mappaenre.

Taufik akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus skandal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka.

Dia pun sempat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk melawan KPKZ. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa langkah KPK tepat melakukan penyidikan terhadap Syafruddin.

Syafruddin diduga telah kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diminta Pulang ke Tanah Air

Pihak KPK juuga meminta pihak Sjamsul Nursalim untuk kembali ke Tanah Air demi memudahkan penyidikan. Sjamsul diketahui berada di Singapura.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya