Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meluncurkan bantuan uang muka atau DP rumah 30 persen. Sasarannya, para pekerja informal, seperti pedagang sayur, penjual bakso, dan tukang cuci.
Baca Juga
Advertisement
Terkait bidang usaha pekerja informal penerima bantuan ini tidak dibatasi. Selain itu, perhitungan besaran pendapatan rata-rata bukan per individu, melainkan dalam satu keluarga.
Melalui bantuan ini, diharapkan para pekerja informal bisa mendapatkan kemudahan dalam memiliki rumah. Sebab, selama ini, pekerja informal sulit untuk mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan.
Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi para pemohon. Misalnya, keharusan memiliki tabungan minimal 5 persen dari harga rumah yang akan dibeli.
Selengkapnya ada dalam Infografis di bawah ini: