Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tidak menahan politikus Partai Golkar Indra J Piliang. Sebab, tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan tim sukses pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno itu.
"Aturan undang-undang yang kita jalankan, aturannya kalau tidak ada barang bukti kan direhab, ya. Assessment dulu nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2017).
Baca Juga
Argo menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK), terkait tempat rehabilitasi narkoba untuk Indra.
Advertisement
"Jika assessment sudah keluar, kita serahkan ke BNN," ujar dia.
Sementara, dua rekan Indra J Piliang, yakni RF dan MIJ, juga akan menjalani proses yang sama. Kendati, rehabilitasi narkoba ini bukan alasan untuk menghentikan proses hukum yang berlaku terhadap ketiganya.
"Iya rehab juga, ya proses hukum tetap," Argo menandaskan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Penangkapan Indra J Piliang
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap politikus Partai Golkar Indra J Piliang bersama dua rekannya di tempat karaoke Taman Sari, Jakarta Barat, pada Kamis malam, 14 September 2017.
Polisi tidak menemukan barang bukti sabu, tetapi hanya menemukan alat hisap sabu dan plastik bening yang diduga bekas kemasan sabu.
Namun, menurut hasil tes urine pihak BNN, Indra J Piliang dan kedua temannya positif menggunakan narkoba. Indra diduga sudah mengonsumsi sabu sejak setahun belakangan. Alasan menggunakan sabu diduga untuk menambah stamina.
Advertisement