BJB: Kami Hormati Proses Hukum Terkait Kasus BJB Syariah

Menurut Hakim Putratama, kredit untuk pembangunan Garut Superblok di Garut, Jawa Barat, tidak macet.

oleh Hanz Jimenez SalimAndrie Harianto diperbarui 21 Nov 2017, 12:52 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2017, 12:52 WIB
20150908-Bank Jabar Banten
Bank Jabar Banten (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Bank Jabar Banten (BJB) selaku Pemegang Saham Pengendali (PTP) BJB Syariah, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, terkait dugaan kredit tak wajar di BJB Syariah senilai Rp548 miliar.

"Kami respect, hormati dengan proses hukum yang berlangsung di Bareskrim," kata Corporate Secretary BJB, Hakim Putratama, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/11/2017).

BJB, lanjutnya, mempersilakan penyidik untuk menjalankan tugas penyidikan guna memperkuat bukti di persidangan. Pemanggilan terhadap pihak-pihak BJB dan BJBS, kata Hakim, adalah bentuk verifikasi terkait temuan dalam penyidikan yang tengah diusut.

"Prosesnya kan masih panjang, biarlah nanti di pengadilan dibuktikan," kata Hakim.

BJB dan BJB Syariah saat ini memberikan perhatian lebih terkait kasus yang tengah membelit badan usaha daerah tersebut. Masing masing bank tersebut memberikan pendampingan kepada manajemennya yang menjadi saksi di penyidikan.

Menurut Hakim, kasus yang tengah bergulir ini tidak mengganggu pelayanan kepada nasabahnya. "BJB sebagai perusahaan induk tetap melakukan upaya memberikan keyakinan pada nasabah, investor, pemegang saham, dan tetap yang terbaik," kata Hakim.

Terkait kasus BJB Syariah, Hakim menampik adanya kredit macet dalam pembangunan Garut Superblok di Garut, Jawa Barat. "Kredit tetap berjalan, tidak ada kredit macet," kata Hakim.

 

Status Tersangka

Terkait kasus tersebut, penyidik Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan PLT Dirut BJBS sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktik BJB Syariah.

"Kemarin dalam gelar perkara kasus BJBS di Bareskrim Mabes Polri, status YG sebagai Plt BJBS naik (jadi) tersangka," kata Kasubdit V Tipikor Kombes Indarto dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Selasa (21/11/2017).

Menanggapi hal tersebut, Hakim mengatakan, "Kami terkejut."

Namun, dia menegaskan bahwa kasus yang membelit PLT, tidak serta merta berkaitan dengan BJB sebagai pemegang saham pengendali BJBS. 

Kasus ini bergulir pada periode 2014-2015. Adapun debitur dalam pembangunan Garut Super Blok adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Berdasarkan alamat yang ada, pengembang ini beralamatkan di kawasan Regol, Kota Bandung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya