KPK Periksa Putri Setya Novanto Terkait Korupsi E-KTP Hari Ini

Rheza Herwindo dan Dwina Michaella adalah anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Nov 2017, 06:42 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2017, 06:42 WIB
Ekspresi Setya Novanto Usai Diperiksa Dua Kasus Berbeda
Ketua DPR Setya Novanto naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setnov diperiksa untuk dua kasus berbeda, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan kecelakaan yang dialaminya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dari kasus proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Penyidik pun akan memeriksa anak perempuan Setya Novanto, Dwina Michaella hari ini.

"Besok (hari ini) direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Selain Dwina, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak laki-laki Setya Novanto, Rheza Herwindo pada Kamis 23 November 2017. Namun, Rheza mangkir dari panggilan penyidik.

"Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri.

Febri mengingatkan agar para saksi yang dipanggil, dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, surat panggilan untuk saksi sudah disampaikan secara patut.

Sebagai informasi, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella adalah anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.

Selain memanggil keduanya, penyidik juga telah memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Saat itu, Deisti yang merupakan petinggi PT Mondialindo Graha Perdana, dikonfirmasi terkait kepemilikan saham perusahaannya.

 

Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.

Sebagai informasi, penyidik KPK kini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kali keduanya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

‎Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya