Liputan6.com, Jakarta - Kediaman tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digeledah polisi. Hal itu lantaran dalam pemeriksaan, pentolan grup band Dewa 19 itu tidak membawa alat komunikasi yang biasa digunakan sehari-hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menyampaikan, penyidik membutuhkan SIM card atau kartu ponsel yang biasa digunakan Dhani.
Baca Juga
"Ada handphone yang harus kita lakukan penyitaan. Tadi sudah dijelaskan. Tapi saat pengecekan tidak ada," tutur Iwan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Advertisement
Menurut Iwan, kediaman Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, sudah disambangi penyidik. Hanya saja, belum juga ditemukan bukti penguat yang dimaksud itu.
"Jadi saya perlu jelaskan, kami berani menetapkan tersangka artinya alat bukti sudah ada. Tapi ada bukti lain yang mungkin bisa menguatkan," jelas dia.
Iwan menegaskan, penggeledahan yang dilakukan di kediaman Ahmad Dhani sudah sesuai dengan prosedur. "Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Kami harus melakukan tindak penggeledahan. Semua kita lakukan sesuai prosedur. Semua kita siapkan secara administrasi," kata Iwan.
Ahmad Dhani Bingung
Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani, Razman Arif Nasution, menyesalkan cara penyidik dalam memeriksa kliennya. Menurut dia, tidak ada kewajiban dan perintah kepada kliennya untuk membawa ponsel ataupun kartu telepon.
"Makanya sekarang posisi klien kami tidak mengerti. Ada apa dengan saya hari ini," ujar Razman.
Dia melanjutkan, pemeriksaan BAP Ahmad Dhani kini diberhentikan sementara menunggu ditemukannya kartu telepon dimaksud. Bahkan, saking kesalnya dengan cara polisi yang dianggap kurang profesional, suami Mulan Jameela itu rela ditahan daripada tidak mendapat kejelasan.
"Sekarang Pak Ahmad Dhani bingung. Kalau saya mau ditahan ya tahan sekarang jangan basa-basi. Tinggal kalau prapid (praperadilan) ya prapid. Saya berharap Polri harus promoter, modern, dan terpercaya. Tolong jangan perlakukan Ahmad Dhani diskriminatif," Razman menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement