Diduga Hina Presiden Jokowi, Warga Pamulang Ditangkap Bareskrim

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Cahyo Gumilar (40).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Des 2017, 13:12 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 13:12 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Cahyo Gumilar (40). Dia diduga telah menghina Presiden Joko Widodo lewat Facebook.

Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar mengatakan Cahyo ditangkap di Pamulang, Tangerang pada Minggu 3 Desember 2017 lalu. Menurut Antam, pelaku kerap memposting konten yang bersifat kebencian, ancaman, SARA dan menghina lambang negara.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut atas nama Cahyo Gumilar," kata Antam dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Antam mengungkapkan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa tidak adil. Sebab pelaku merasa merasa hukum saat ini berat sebelah serta telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama.

"Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa," ucap Antam.

Dari hasil interogasi, sambung Antam, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan sengaja memposting konten-konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.

 

UU ITE

Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain satu unit telepon pintar merek Vivo, satu Laptop merk Toshiba, satu buah Hardisk merk Toshiba, satu buah Handycam, satu kamera digital, satu buah pedang, dan satu bendera Tauhid.

Ada juga satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera LPI (Sayap Juang FPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestine, dan KTP.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya