Kuasa Hukum: Setya Novanto Siap Jalani Persidangan

Berkas penyidikan Setya Novanto telah dirampungkan penyidik KPK. Penuntut umum punya waktu 14 hari untuk melimpahkan ke pengadilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2017, 13:03 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 13:03 WIB
Usai Diperiksa MKD, Setya Novanto Pilih Bungkam Kepada Media
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto Maqdir Ismail mengatakan kliennya tak mempersoalkan pelimpahan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Novanto juga diklaim siap bila kasusnya segera diadili dan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Ya enggak ada masalah, beliau sudah siap," ujar Maqdir di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Ia mengatakan, hari ini berkas penyidikan kliennya telah dirampungkan oleh penyidik KPK alias sudah P21. Dengan begitu, penuntut umum memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

"P21 itu sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum," kata Maqdir.

Dengan begitu, dalam waktu dekat Novanto akan duduk di kursi pesakitan. Maqdir mengaku siap menghadapi sidang tersebut dan menunggu penuntut umum untuk melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan.

"Kami belum tahu kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, itu yang kami tunggu sekarang," ucap Maqdir.

 

Jaksa Susun Tuntutan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkap jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun dakwaan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto.

"(Surat dakwaan) masih dikerjakan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Meski pihaknya tengah menyusun surat dakwaan, dia menjamin, KPK juga tetap bersiap menghadapi sidang praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persiapan itu dilakukan tim Biro Hukum KPK.

Sidang praperadilan Setya Novanto melawan KPK akan digelar pada Kamis, 7 Desember 2017. Pada sidang pekan lalu, KPK meminta hakim menunda praperadilan selama tiga minggu. Namun, hakim hanya menundanya selama sepekan.

"Dua-duanya kita siapkan dengan baik, praperadilan, dan penyelesaian berkas," kata Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya